Penipuan Bisnis Online: Waspadalah Dengan Penipuan Berkedok Bisnis Online

Penipuan-bisnis-online-yang-wajib-kita-hindari-dan-waspadai

Penipuan adalah sesuatu perbuatan yang dapat merugikan seseorang bahkan suatu kelompok tertentu. Pada zaman sekarang, layanan internet berkembang dengan sangat pesat sehingga memudahkan kita dalam berbisnis online. Akan tetapi, tak dapat dipungkiri banyak juga dampak negatif dari salah satu perkembangan zaman ini seperti penipuan pada bisnis online. Pelaku penipuan online mendapatkan sejumlah uang dari korban yang diiming-iminginya dengan kelipatan uang, bonus besar-besaran, bahkan sampai gaji yang melebihi akal sehat. Tetapi aneh nya banyak dari kita yang masih mau bahkan sangat tergiur oleh tawaran penipu dalam jaringan bisnis online. 

Penipuan online ini adalah salah satu masalah etika yang harus kita tanggapi karena ini sangat sering terjadi di dunia maya maupun nyata. Etika adalah perilaku yang berdasarkan kebiasaan (khusus) dan nilai moral. Jika seseorang melakukan penipuan berarti ada masalah etika dalam dirinya, karena pada dasarnya etika sendiri mengajarkan kita untuk berperilaku sebaik mungkin atau lebih kepada tidak merugikan orang lain. Banyak yang melatarbelakangi seseorang untuk melakukan penipuan tetapi hal ini tidak harus terjadi karena dapat merugikan orang lain. 

Penipuan pada bisnis online ini sudah kerap terjadi, tetapi penipuan ini tak lepas dari jeratan hukum karena seseorang yang melakukan penipuan bisnis online atau penipuan online dan terbukti melakukan dikenai pasal berlapis. Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang "Informasi dan Transaksi Elektronik", selanjutnya pelaku yang menyebarkan berita bohong dan mengakibatkan kerugian pada seseorang atau suatu kelompok tertentu dikenai ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 1 Miliyar. Pelaku penipuan juga bisa dikenai Pasal 327 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

Kasus penipuan bisnis online ini sudah banyak terjadi di Indonesia, oleh sebab itu kita harus menanggapinya dengan serius. Solusi yang terbaik yaitu pada diri kita sendiri, karena jika diri kita sendiri dapat berpikiran kritis dan tidak mudah terpengaruh oleh tawaran-tawaran yang menggiurkan maka kita akan tidak menjadi korban penipuan. Selain itu, pihak hukum harus lebih tegas dan terus siaga menghadapi masalah ini juga lebih bisa menegakkan hukum. Pihak aparat juga dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang penipuan bisnis atau bahkan aparat kepolisian juga dapat memberitahukan apa saja motif dan ciri-ciri dari penipuan agar masyarakat mewaspadai akan hal tersebut.

Dapat  disimpulkan bahwa penipun online adalah salah satu masalah etika yang harus kita tanggapi. Tak hanya itu aparat hukum juga dapat lebih keras dalam melakukan penyuluhan kepada masyarakat agar tak terjadi lagi korban penipuan dan bagi pelakunya diadili dengan seadil-adilnya.  Diharapkan juga kesadaran sendiri dari masyarakat bahwa jangan tergiur dengan apa yang diiming-imingi yang belum pasti kebenarannya.